Selama lebih dari tiga dasa warsa Program KB Nasional telah memberikan hasil yang menggembirakan, terutama dalam meletakkan landasan yang kokoh bagi terwujudnya Keluarga Kecil Berkualitas. Keberhasilan pelaksanaan program KB selama ini tidak lepas dari dukungan dari berbagai pihak terutama Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP) dan Petugas Lapangan KB (PLKB). Dukungan nyata tersebut mulai dari penggerakan kegiatan, pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sampai pada pengumpulan data basis melalui pendataan keluarga.
Pada dekade tahun 80-an dan 90-an, PLKB dituntut untuk mengembangkan kemampuan dalam berperan sebagai pengelola program di pedesaan, karena perkembangan program KB menuntut kepedulian dan peran serta tokoh masyarakat dan LSOM yang makin meningkat.
Menanggapi tuntutan tersebut telah dikembangkan pola operasional yang mampu melibatkan sejauh mungkin peran serta masyarakat melalui langkah-langkah kegiatan PLKB/PKB maupun mekanisme lapangan yang didukung komitmen yang tinggi dari tokoh masyarakat dan LSOM di pedesaan. Langkah-langkah kegiatan PLKB/PKB dan pola opeasional ini memberikan hasil yang luar biasa, karena tidak saja mampu menjadikan program KB merupakan kebutuhan masyarakat tetapi sekaligus melibatkan masyarakat dalam pengelolaan program KB.
Memasuki era otonomi daerah pada tahun 2004 terjadi perubahan lingkungan strategis yang sangat mendasar dengan adanya tuntutan globalisasi (demokrasi, keterbukaan dan hak asasi manusia). Kondisi ini menuntut terjadinya perubahan pengelolaan program KB di tingkat Kabupaten/Kota sampai ke tingkat desa.
Karena PLKB/PKB sejak diberlakukannya otonomi daerah telah diserahkan kepada Pemda Kabupaten/Kota dan menjadi pegawai Pemda Kabupaten/Kota.
Perhatian dan dukungan terhadap PLKB/PKB harus tetap tinggi, karena setelah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota terjadi penurunan jumlah PLKB/PKB. Sebelum otonomi daerah jumlah PLKB/PKB tercatat sebanyak 26.000 orang, pada tahun 2005 setelah otonomi daerah jumlah PLKB/PKB turun menjadi 19.500 orang atau turun menjadi 75%. Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan, mengingat kelangsungan program KB nasional masih sangat memerlukan keberadaan PLKB/PKB.
Untuk itu dipandang perlu adanya pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja PLKB/PKB dalam melaksanakan tugas-tugas di lapangan.
PLKB
Adalah pegawai negeri sipil yang berkedudukan di tingkat Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dan bertugas melaksanakan, mengelola, memberi penyuluhan dan menggerakkan masyarakat dalam program KB ditingkat desa/kelurahan.
Pelaksanaan (10 Langkah PLKB)
1.Pendekatan Tokoh Formal
Menumbuhkan hubungan kerja sama dengan para tokoh formal seperti Camat, Kepala Desa/Lurah, untuk mendapatkan dukungan politis dan dukungan operasional sesuai dengan peran masing-masing.
2.Pendataan dan Pemetaan
Suatu proses kegiatan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penganalisaan dan penyajian data yang bertujuan mengetahui wilayah kerja sebagai bahan perencanaan penggarapan kegiatan KB.
3.Pembentukan Kesepakatan
Suatu proses yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai kesepakatan politis dan teknis penggarapan.
4.Pendekatan Tokoh Informal
Melakukan dan menumbuhkan hubungan kerja dan silaturahmi dengan para tokoh informal baik tokoh masyarakat maupun tokoh agama untuk mendapat dukungan politis dan operasional dalam penggaparan program KB nasional di lapangan.
5.Pemantapan Kesepakatan
Suatu proses untuk memantapkan tokoh formal dan informal agar berperan aktif sesuai dengan hasil kesepakatan dan rencana yang telah diputuskan bersama dalam Rakor KB.
6.KIE Oleh Tokoh Masyarakat
Mempersiapkan tokoh masyarakat dalam rangka menanamkan pengertian dan peningkatan pengetahuan, keterampilan agar mampu melaksanakan program KB nasional sesuai dengan kondisi daerah.
7.Penteladanan/Pembentukan Group Pelopor
Suatu kegiatan menyeleksi dan memotivasi keluarga agar menjadi teladan atau kader dan berperan aktif dalam pengelolaan program KB nasional.
8.Pelayanan KB
Suatu proses kegiatan yang dilakukan dalam mempersiapkan pelayanan teknis kepada sasaran, sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh keluarga, baik yang menyangkut kegiatan PUP. Pendewasaan Usia Perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
9.Pembinaan Keluarga
Pembinaan keluarga melalui kegiatan membimbing, mengarahkan, mengaktifkan serta mengembangkan keluarga dalam melaksanakan fungsi-fungsi keluarga melalui pembinaan kepada tokoh masyarakat dan institusi masyarakat.
10.Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi
Kegiatan mencatat, melaporkan dan mengevaluasi hasil-hasil kegiatan yang telah dilaksanakan di setiap wilayah sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Pedoman kerja ini merupakan panduan umum bagi PLKB/PKB dalam melaksanakan kegiatan program KB dan program pembangunan lainnya di lini lapangan di era otonomi daerah.
Pedoman kerja ini akan bermanfaat apabila pengguna khususnya para PLKB/PKB dapat menggunakan dan melaksanakan sesuai dengan kondisi wilayah kerjanya dimana kelembagaan pengelola program KB di Kabupaten/Kota berbeda-beda nomenklaturnya.
sumber
0 komentar:
Posting Komentar